BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Situasi hukum di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, tengah menjadi sorotan. Menyusul serangkaian kasus yang menghebohkan publik, mulai dari dugaan korupsi bantuan pangan hingga pembakaran rumah Kepala Kampung.
Kini, Polda Lampung resmi mengambil alih penanganan sejumlah kasus krusial tersebut. Langkah ini dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, demi menjamin penanganan yang lebih menyeluruh, intensif, dan profesional.
Menurut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak; penarikan kasus ini mencerminkan keseriusan institusi dalam merespons gejolak sosial yang terjadi. "Kami ambil alih langsung kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Kampung, sementara dugaan korupsi dan penyalahgunaan BBM akan ditangani oleh Kriminal Khusus Polda,” ujar Kombes Pahala Simanjuntak saat kunjungan kerja ke Polres Lampung Tengah, Rabu (21/5/2025).
Kunjungan ini disampingi Direktur Krimsus, Kombes Pol Derry Agung Wijaya. Dia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menambahkan bahwa masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. “Empat perkara ini akan ditangani secara serius. Kami juga berharap masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tutup Kapolres.
Kronologi Kejadian:
1. Awal Mula Konflik:
Perselisihan bermula dari perdebatan di media sosial terkait dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (Bapang) berupa beras, yang menyeret nama Kepala Kampung Su.
2. Insiden Penusukan:
Pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi perkelahian antara Sa dan AS di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai. Dalam perkelahian tersebut, AS menusuk Surya dengan pisau, menyebabkan luka tusuk di leher dan dada kiri. Sa meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.
3. Aksi Pembakaran:
Sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok massa yang marah atas kematian Sa melakukan aksi anarkis dengan membakar rumah Kepala Kampung Su. Selain rumah, massa juga membakar kantor pelayanan publik sementara, sebuah warung, dan 15 kendaraan yang terdiri dari 3 mobil dan 12 sepeda motor.
Polda Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Sukardi. Penetapan tersangka didasarkan pada rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pelaku pembakaran kendaraan, hingga pelaku perusakan rumah.
Polisi masih memburu pelaku lainnya dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini mencerminkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan melalui jalur hukum untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
586
Bandar Lampung
8418
Bandar Lampung
4646
135
23-May-2025
155
23-May-2025
138
23-May-2025
139
23-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia