BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor benih di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi menahan dua tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut. Menurut Pandra, penindakan itu berawal dari Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada Minggu (20/6/2021).
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Lapor Pak Menteri, Penyelundupan Benur Lobster Ilegal dari Pesisir Barat Lampung Masih Marak
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung. Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.
KLIK JUGA BERITA INI: Bisnis Ilegal Lobster dan Benur Lobster, Aparat Kuasai Pengepul di Pesisir Barat Lampung
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia