Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tahan Pelaku Penghentian Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7315

Share

Polda Lampung menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka penghentian Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDARLAMPUNG(Lampungpro.co):

Kamis (16/03/23). 

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, diperoleh keterangan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli seperti saksi ahli agama dan ahli hukum pidana."Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata Pandra 

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Damai, Sepakat Tanpa Tuntutan Hukum

Dalam perkara tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved