Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Tangani 11 Kasus Korupsi di Tahun 2024, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp439,54 Miliar
Lampungpro.co, 02-Jan-2025

Febri 118

Share

Polda Lampung Saat Ungkap Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2024, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menangani 11 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) disejumlah proyek strategis di wilayah Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari 11 kasus Tipidkor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut, semuanya berhasil diselesaikan.

"Kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung di tahun 2024 lalu mengalami penurunan satu kasus dibanding sebelumnya, dimana pada tahun 2023 ada 12 kasus," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Lampung, Ditreskrimum Polda Lampung selalu bekerjasama dengan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dari setiap kasus yang ditangani.

"Dari 11 kasus yang ditangani, nilai kerugian negara mencapai Rp709.553.678 atau Rp709,5 juta, dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan Rp439.545.490.786 atau Rp439,5 miliar," ujar Irjen Helmy Santika.

Dari 11 kasus tersebut, kasus yang sangat menonjol yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung yakni kasus korupsi proyek strategis nasional yakni Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur dengan empat orang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menemukan kerugian negara senilai Rp43.333.580.873 atau Rp43,33 miliar. Kemudian Polda Lampung berhasil memyelamatkan kerugian negara senilai Rp9.542.224.932 atau Rp9,54 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1691


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved