Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polinela Perkuat Sinergi Hukum dan Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkum RI
Lampungpro.co, 12-May-2026

Sandy 290

Share

Direktur Politeknik Negeri Lampung, Dr. Dwi Puji Hartono, S.Pi., M.Si. | LAMPUNGPRO.CO/Humas_Polinela

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya inovatif yang dihasilkan mahasiswa dan dosen. Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak bersama sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Lampung yang dipusatkan di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Selasa (12/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Polinela, Dr. Dwi Puji Hartono, S.Pi., M.Si., bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos, S.H, M.Si..

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dialog publik bertajuk What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out yang digelar secara hybrid dan melibatkan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam agenda tersebut, Direktur Polinela hadir didampingi Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama beserta jajaran Humas dan Kerja Sama. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa pendidikan vokasi kini tidak hanya berorientasi pada penguasaan keterampilan praktis, namun juga mulai serius memperhatikan perlindungan hukum terhadap hasil riset dan karya kreatif civitas akademika.

Acara dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dari Jawa Barat. Dalam sambutannya, Supratman menekankan pentingnya perubahan pola pikir di lingkungan perguruan tinggi, agar hasil riset mahasiswa tidak berhenti sebagai tugas akademik atau sekadar tersimpan di perpustakaan kampus.

Menurutnya, karya inovasi mahasiswa harus didorong menjadi aset bernilai ekonomi melalui perlindungan hak paten dan hak kekayaan intelektual. Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan karakteristik Polinela sebagai kampus vokasi yang aktif menghasilkan berbagai purwarupa teknologi dan desain industri.

“Ide dan hasil riset mahasiswa harus memiliki nilai tambah. Di era digital dan kecerdasan buatan saat ini, perlindungan terhadap karya kreatif menjadi sebuah keharusan agar para inovator mendapatkan keadilan atas karya mereka,” ujar Supratman.

Dalam arahannya, Menteri Hukum juga menyoroti empat hal penting yang perlu menjadi perhatian perguruan tinggi. Pertama, riset harus dipandang sebagai aset ekonomi kreatif yang memiliki potensi komersial melalui perlindungan paten.

Kedua, lulusan perguruan tinggi perlu memahami aspek hukum dan transparansi bisnis, termasuk terkait Beneficial Ownership, agar mampu membangun usaha yang sehat dan bebas praktik korupsi.

Ketiga, perlindungan hak cipta terhadap karya kreatif seperti musik, desain, dan video menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Melalui kerja sama ini, Polinela berharap berbagai inovasi yang dihasilkan civitas akademika, mulai dari teknologi pertanian hingga desain kreatif, dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, Rektor Institut Teknologi Bandung Tatacipta Dirgantara, hingga akademisi Rocky Gerung yang turut memberikan pandangan kritis dalam dialog publik tersebut. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

4743


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved