BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Deka, tersangka pembunuhan Dewi Apriani (20), di sebuah rumah kos di Kecamatan Tanjungsenang Kamis (2/3/2017) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya itu. Tersangka juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Korban dan tersangka, kata Murbani, sudah menjalin kasih sejak lima tahun lalu. Hubungan itu berakhir setelah Deka membantai kekasihnya dengan belasan luka tusukan di perut dan punggung korban, setelah sebelumnya terjadi cekcok mulut.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia