Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polresta Bandar Lampung Ungkap Pembunuhan Dewi Direncanakan, Deka Terancam Hukuman Mati
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 1928

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Deka, tersangka pembunuhan Dewi Apriani (20), di sebuah rumah kos di Kecamatan Tanjungsenang Kamis (2/3/2017) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya itu. Tersangka juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Penangkapan tersangka Deka (25), dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra, di tempat persembunyiannya, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (13/3/2017). Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat akan diringkus, kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, saat ekspose, Rabu (15/3/2017).

Hasil pemeriksaan, kata Murbani, Deka tega menghabisi nyawa korbannya karena sakit hati. Dia merasa cemburu karena korban dituduh selingkuh. Sebelum korban datang ke rumah kos tersangka, Deka sudah menyiapkan pisau malam sebelumnya, kata dia, didampingi Wakapolresta AKBP Bobby P Marpaung dan Kasatreskrim Kompol Deden Heksaputra, serta Kasubbag Humas AKP Titin Maezunah.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/2036/tekab-308-polresta-bandar-lampung-menangkap-tersangka-pembunuhan-dewi-di-tasikmalaya

Korban dan tersangka, kata Murbani, sudah menjalin kasih sejak lima tahun lalu. Hubungan itu berakhir setelah Deka membantai kekasihnya dengan belasan luka tusukan di perut dan punggung korban, setelah sebelumnya terjadi cekcok mulut.

Usai melakukan pembunuhan, warga Bakauheni, Lampung Selatan itu, sempat bersembunyai di rumah kakaknya di kawasan Wayhalim. Kemudian pindah ke rumah seorang kakaknya yang lain di Bakauheni dan menyebrang ke Tasikmalaya, juga ke rumah kakaknya. Tersangka akan dikenakan  pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, kata Kapolresta. (*).

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15899


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved