Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polsek Kedaton Amankan Pelaku Bongkar Rumah Kosong Bandar Lampung
Lampungpro.co, 05-Dec-2019

Heflan Rekanza 1126

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Polresta Bandar Lampung memeriksa dua orang pelaku pencurian yang menggunakan modus berupa bongkar rumah kosong.  Adapun kedua pelaku yakni BP (20) warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, dan MA (24) warga Kampung Sawah, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan aksinya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang Sidomukti , Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (27/11/2019). "Pelaku MA (24) mengambil sebagai esekutor, yang mengambil barang-barang di dalam rumah korban. Sedangkan BP (20) bertugas memantau situasi di sekitaran rumah tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, Kamis (5/12/2019).

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Senin (2/12/2019) lalu sekitar Pukul 15.30 WIB di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bumimanti II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah motif dan penyelidikan masih ada di TKP lainnya. Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kulkas merk Sharp warna biru, 1 unit televisi merk Intel warna hitam, 1 unit mesin cuci merk Sharp warna putih, 1 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 unit kipas angin," ujar dia.

Daud juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengunci rumah jika bepergian. Sebab kejahatan bisa mengintai kapan saja dan dimana saja.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga wilayah Kecamatan Kedaton, apabila pernah menjadi korban pencurian di Rumah untuk bisa langsung datangi Polsek Kedaton untuk kita konfrontir kepada kedua pelaku," jelas dia.

#

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved