Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polsek Pardasuka Pringsewu Bekuk Dua Begal Motor Asal Bulok Tanggamus, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 09-Oct-2020

Amiruddin Sormin 6771

Share

PARDASUKA (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu, menangkap dua begal warga Pekon Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial RAN (20) dan ZR (20), Kamis (8/10/2020) pada pukul 00.30 dan 04.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga  mengamankan barang bukti dua sepeda motor yakni Honda Vario BE 3868 UP dan Honda Beat New warna hitam.


Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, penangkapan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya FS (24) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok dengan  di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. "Pelaku FS ditangkap di Jalan Raya Pekon Tanjung Rusia, Pardasuka. Korbannya Dani Hidayat (19) warga Pekon Ampai Kecamatan Limau, Tanggamus," kata SKP Lukman Hakim,mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (9/10/2020).

Sedangkan pelaku ZR dibekuk saat berada di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus pada Kamis (8/10/20) pukul 00.30 wib dan RAN diciduk pada pukul 04.00 Wib saat berada di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Modusnya, para pelaku membuntuti calon korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian memepet korban dan salah satu pelaku menarik tuas rem depan sepeda motor hingga mengakibatkan korban terjatuh.

Pada saat korban terjatuh, salah satu pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban dan membawanya pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta. "Dalam melakukan aksinya pelaku FS berperan mengendari sepeda motor sedangkan RAN dan ZR berperan menekan tuas rem dan  mengambil sepeda motor dan barang milik korban," kata Lukman Hakim

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Pardasuka guna menjalani proses penyidikan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved