BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, Bandar Lampung bersama empat daerah lainnya, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Provinsi Lampung. Atas intruksi ini, aktivitas keramaian masyarakat di Bandar Lampung, kembali dibatasi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya rutin berpatroli meningkatkan protokol kesehatan. Aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya, juga ditiadakan.
"Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan," kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, tempat usaha baik cafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya. Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Sudah berkali-kali kami beri peringatan, maka kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya, agar mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4," jelas Eva Dwiana.
Selain itu, penerapan belajar dari rumah juga diperpanjang, meski sebelumnya ada beberapa wali murid yang mengeluh. Terpenting saat ini, kesehatan para pelajar jadi utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron, banyak menyerang anak-anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Sandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia