JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini. "Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (13/6/2017).
Setelah diterbitkannya PP, kata Sri Mulyani, pihaknya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "PMK kita siapkan secepat mungkin," kata dia.
Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural. Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.�Untuk pembayaran Gaji ke-13 dan THR, pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Rp51 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 PNS. Gaji ke-14 yang merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dianggarkan bersamaan dengan gaji bulanan. "Total sekitar Rp100 miliar gaji ke-14 dan gaji pokok, kita bayarkan sekaligus," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat ditemui Lampungpro.com, Jumat (2/6/2017) lalu.
Meskipun belum ada SK dari pemerintah pusat, Herman menjelaskan gaji ke-14 sudah memiliki undang-undang yang jelas. Cepat atau lambat nantinya SK tentang gaji ke-14 PNS akan keluar. "Aturannya sudah jelas, kalau kurang saya tambah, kalau lebih nanti saya potong bulan Juli," kata Herman. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia