Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi, Culik Anak SD di Kemiling Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Feb-2023

Febri Arianto 11138

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan Penculikan Anak | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku penculikan anak Kelas III Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku diketahui berinisial DY (41) asal Sidokaton, Gisting, Tanggamus.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, aksi penculikan itu terjadi pada 24 Januari 2023. Awalnya pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat, terjadinya peristiwa penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

"Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Kemiling. Pelaku memaksa korban, untuk naik ke atas sepeda motor yang dibawanya," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Setelah itu, korban dibawa ke salah satu kamar indekos di wilayah Jakarta Selatan. Dari laporan orang tua atau ibu kandung korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami lalu berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, untuk memburu pelaku. Setelah 10 hari hilang, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Selatan bersama korban pada 3 Februari 2023," ujar Dennis Arya Putra.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku ini rupanya masih ayah tiri korban. Motif dari penculikan itu, terjadi karena sakit hati ke ibu korban yang juga merupakan istrinya (pelaku adalah suami kedua ibu korban), karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku, dikarenakan pelaku yang hanya pengangguran.

"Selama ini korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART). Selama diculik, korban disekap di kamar mandi, hingga dicabuli oleh pelaku," jelas Dennis Arya Putra.

Dalam aksinya, pelaku selali mengancam ibu korban, jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah, maka anaknya akan tetap dibawa lari. Selama penculikan, korban juga seringkali dimarahi, bahkan hanya diberi makan satu kali sehari.

Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16010


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved