BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku penculikan anak Kelas III Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku diketahui berinisial DY (41) asal Sidokaton, Gisting, Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, aksi penculikan itu terjadi pada 24 Januari 2023. Awalnya pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat, terjadinya peristiwa penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
"Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Kemiling. Pelaku memaksa korban, untuk naik ke atas sepeda motor yang dibawanya," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Setelah itu, korban dibawa ke salah satu kamar indekos di wilayah Jakarta Selatan. Dari laporan orang tua atau ibu kandung korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami lalu berkoodinasi dengan pihak keluarga korban, untuk memburu pelaku. Setelah 10 hari hilang, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Selatan bersama korban pada 3 Februari 2023," ujar Dennis Arya Putra.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku ini rupanya masih ayah tiri korban. Motif dari penculikan itu, terjadi karena sakit hati ke ibu korban yang juga merupakan istrinya (pelaku adalah suami kedua ibu korban), karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku, dikarenakan pelaku yang hanya pengangguran.
"Selama ini korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART). Selama diculik, korban disekap di kamar mandi, hingga dicabuli oleh pelaku," jelas Dennis Arya Putra.
Dalam aksinya, pelaku selali mengancam ibu korban, jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah, maka anaknya akan tetap dibawa lari. Selama penculikan, korban juga seringkali dimarahi, bahkan hanya diberi makan satu kali sehari.
Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16010
EKBIS
8611
Bandar Lampung
5976
222
03-Apr-2025
266
03-Apr-2025
384
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia