Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTPN V Tahan Dana Penjualan Sawit Rp3,4 Miliar, Petani Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup
Lampungpro.co, 06-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1222

Share

Ilustrasi panen kelapa sawit. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Penahanan dana penjualan buah petani Kopsa-M sejak Agustus sampai September 2021 sebesar Rp3,4 miliar rupiah oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berdampak terhadap pekerja dan petani Kopsa-M. Petani menyampaikan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari pun susah didapatkan. Pada konteks ini, aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan bisnisnya terpenuhi.

 


Petani dan pekerja Kopsa-M tidak dapat memenuhi hak akan kehidupan keluarga dan standar hidup yang layak. Sebelumnya, Pengurus Kopsa-M sudah menyampaikan Laporan Dugaan Krmiminalisasi petani oleh PTPN V kepada Komnas HAM pada 20 September 2021.

Ketika dirunut dari awal mula pembangunan dengan kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan kesepakatan seluas 2.050 hektare. Namun, faktanya PTPN V sejak 2003 hingga 2017 melakukan pengelolaan secara single management. 

"Pada periode tersebut, petani dan pekerja KOPSA-M hanya memperoleh upah sebesar Rp50 ribuRp100 ribu rupiah per bulan. Tentu pendapatan yang diperoleh petani jauh dari standar hidup yang layak," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18650


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved