JAKARTA (Lampungpro.co): Penahanan dana penjualan buah petani Kopsa-M sejak Agustus sampai September 2021 sebesar Rp3,4 miliar rupiah oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berdampak terhadap pekerja dan petani Kopsa-M. Petani menyampaikan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari pun susah didapatkan. Pada konteks ini, aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan bisnisnya terpenuhi.
Petani dan pekerja Kopsa-M tidak dapat memenuhi hak akan kehidupan keluarga dan standar hidup yang layak. Sebelumnya, Pengurus Kopsa-M sudah menyampaikan Laporan Dugaan Krmiminalisasi petani oleh PTPN V kepada Komnas HAM pada 20 September 2021.
Ketika dirunut dari awal mula pembangunan dengan kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan kesepakatan seluas 2.050 hektare. Namun, faktanya PTPN V sejak 2003 hingga 2017 melakukan pengelolaan secara single management.
"Pada periode tersebut, petani dan pekerja KOPSA-M hanya memperoleh upah sebesar Rp50 ribuRp100 ribu rupiah per bulan. Tentu pendapatan yang diperoleh petani jauh dari standar hidup yang layak," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18650
Lampung Selatan
7255
Bandar Lampung
6724
Lampung Tengah
4563
Gerbang Sumatera
4256
198
09-Apr-2025
251
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia