Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pukul Warga Sribhawono Lampung Timur Hingga Luka Gegara Angsuran, Penagih Hutang ini Diangkut Polisi
Lampungpro.co, 17-Feb-2024

Amiruddin Sormin 407

Share

Tersangka penganiayaan AR dan lokasi kejadian di Bandar Sribhawono. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR SRIBHAWONO (Lampungpro.co): Polisi menjemput paksa seorang penagih hutang (debt collector), karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menerangkan l tersangka adalah AR (22) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, mengalami luka. Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai penagih hutang, dengan cara mendatangi rumah korban, pada Jumat (16/2/2024), untuk menagih angsuran pinjaman istri korban.

"Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka, terhadap korban," kata AKBP M. Rizal Muchtar., Sabtu (17/2/2024).

Korban diduga dicekik, kemudian dipukul, oleh tersangka. Sehingga, pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan ke balai pengobatan terdekat, untuk tindakan medis.

Petugas Polsek Bandar Sribawono, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap. Kemudian, membawa tersangka ke Kantor Polisi dihari yang sama.

"Tersangka berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya," kata Kapolsek Bandar Sribawono.AKP Syamsu Rizal.

Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved