Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pukuli Istri Lantaran Uang Belanja, Pria Asal Kota Agung Timur ini Pasrah Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 03-Feb-2022

Amiruddin Sormin 2562

Share

Petugas Polres Tanggamus saat berbincang dengan pelaku KDRT. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Saat itu, korban mengatakan jika uang tersebut diletakkan di kardus, pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan. Setelah itu, pelakupun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

 

"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan hanphone yang sering dibawa pelaku ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan. Terhadapnya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan PKDRT. Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya karena dia kesal terhadap istrinya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawankannya di mata hukum. "Benar Pak, saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata SL di Polres Tanggamus. (***)

Editor
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

520


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved