KOTA AGUNG (Lampungpro.co): SL (47), warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berprofesi tani itu, ditangkap atas laporan istrinya MJ (41), sebab dia menjadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri menyebabkan luka di wajah.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan pada 19 Januari 2022 setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus. "Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (2/2/2022) siang," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (3/2/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu (19/1/2022), pukul 13.00 WIB di rumahnya diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan SL kepada MJ. Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25032
Bandar Lampung
7104
192
22-Apr-2025
273
22-Apr-2025
282
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia