Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Ribu Pil Obat Batuk Samcodin Disita Polisi, Digunakan Pemuda Bengkulu Untuk Mabuk
Lampungpro.co, 06-Jun-2020

Heflan Rekanza 7233

Share

Polisi mengamankan ribuan obat batuk samcodin yang disalahgunakan untuk mabuk di Bengkulu | Ist/Lampungpro.co

BENGKULU (Lampungpro.co): Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, sejak April hingga Juni 2020 menyita 41.200 butir pil obat batuk merek Samcodin. Kalangan remaja menelan pil Samcodin untuk mendapatkan efek mabuk-mabukan. Selain menyita sebagai barang bukti, polisi menetapkan 8 tersangka pelaku pengedar dan penjual pada sejumlah generasi muda di daerah itu.

"Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan untuk dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek mabuk-mabukan oleh kalangan remaja, akhirnya kami menyita dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, kepada wartawan Sabtu (6/6/2020).

Sudarno mengatakan, efek dari konsumsi obat batuk Samcodin secara berlebihan adalah menimbulkan halusinasi serta ketergantungan. Apalagi kalau satu orang remaja menelan 10 butir pil secara serentak dapat menimbulkan efek yang tidak baik. "Dari pemeriksaan ada yang sudah ketergantungan tinggi dapat menelan 35 butir pil sekali tenggak," kata dia.

Efek terburuk lainnya bila ketergantungan obat tersebut, Sudarno menjelaskan, hasil interogasi polisi aksi pencurian yang pernah terungkap dilakukan kedua remaja perempuan karena didorong oleh motif ingin membeli pil Samcodin untuk mabuk. "Efek kriminalitas akibat penyalahgunaan obat tersebut bermacam-macam. Ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," jelas dia.

Operasi sejak April itu telah menahan 8 orang tersangka pengedar, penimbun pil samcodin yang disalahgunakan. Salah satu tersangka yang diamankan oleh polisi adalah seorang ibu rumah tangga. "Sebelumnya juga terdapat ibu rumah tangga yang menimbun pil tersebut untuk diedarkan dan dijual pada kalangan remaja di Bengkulu Selatan," ungkap Sudarno.

Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan UU kesehatan RI no 36 tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved