Merasa hak-haknya belum terpenuhi, ketiga pekerja meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri. Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengawal penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pekerja masih berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang tersedia. Mereka berharap memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.
Sementara itu, pihak PT Ersindo Beton Abadi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan. (***)
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
11564
Bandar Lampung
380
380
24-Sep-2026
380
24-Sep-2026
467
24-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia