Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Tahun Mengabdi, Tiga Buruh di Lampung Selatan Mengaku Di-PHK Tanpa Pesangon
Lampungpro.co, 26-Jun-2026

Sandy 408

Share

Tim LBH Pesenggiri saat menerima korban PHK sepihak dari perusahaan di Lampung Selatan | Lampungpro.co/Ist

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Nasib tiga pekerja di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah mengaku diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja selama puluhan tahun tanpa menerima hak pesangon maupun penghargaan masa kerja. Mereka juga mengaku terkejut karena surat keterangan kerja yang diterbitkan perusahaan menyatakan seolah-olah mereka mengundurkan diri, padahal mereka mengklaim tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Ketiga pekerja tersebut adalah Sam'an yang mulai bekerja pada 1 Desember 1987, Nunung sejak 26 Mei 1992, dan Zulkarnain yang mulai bekerja pada 10 September 1998. Mereka kini meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi.

Zulkarnain menjelaskan, awalnya mereka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jupiter Indah, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 2008 akibat menurunnya penjualan. Menurut Zulkarnain, hubungan kerja mereka kemudian dialihkan ke PT Ersindogenik yang bergerak di bidang pupuk. Perusahaan tersebut masih dimiliki oleh pemilik yang sama, yakni Babay Chalini.

Namun, ia mengaku proses pengalihan itu tidak pernah disertai penyelesaian hak-hak pekerja maupun kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka. Pada 2019, terjadi kembali perubahan perusahaan. Ketiganya kembali dialihkan bekerja ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi dengan lokasi operasional yang sama dan masih berada di bawah kepemilikan yang sama.

Menurut Zulkarnain, surat pengalihan kerja baru diterbitkan perusahaan pada 20 Januari 2025. Namun, surat tersebut disebut tidak menjelaskan alasan pengalihan maupun status pekerjaan secara rinci.

"Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama. Yang berubah hanya nama perusahaannya, sementara status dan hak-hak kami tidak pernah dijelaskan secara jelas," ujar Zulkarnain, Selasa (26/6/2026).

Permasalahan semakin memuncak pada awal 2026 ketika aktivitas produksi perusahaan disebut berhenti setelah pengawas produksi mengundurkan diri. Pada 7 Mei 2026, ketiga pekerja dipanggil oleh Direktur sekaligus petugas personalia perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku diberitahu secara lisan bahwa hubungan kerja diputus karena perusahaan dinyatakan pailit. Namun, saat meminta hak pesangon dan penghargaan masa kerja, permintaan tersebut diklaim ditolak oleh pihak perusahaan.

Ketiga pekerja kemudian menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit pada 19 Mei 2026. Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Mereka menyebut perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Nilai tersebut dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan masa kerja mereka yang telah mencapai puluhan tahun.

Upaya mediasi kemudian berlanjut melalui perundingan tripartit pada 4 Juni 2026. Meski demikian, proses tersebut juga belum menghasilkan penyelesaian karena pihak perusahaan disebut hanya akan menyampaikan tuntutan para pekerja kepada pemilik perusahaan.

Persoalan kembali berkembang ketika pada 9 Juni 2026 ketiga pekerja mengajukan permohonan surat keterangan kerja atau paklaring sebagai syarat pencairan jaminan sosial.

Alih-alih menerima surat yang sesuai, mereka justru mendapati keterangan bahwa hubungan kerja mereka berakhir karena mengundurkan diri. Sam'an menegaskan dirinya maupun dua rekannya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan.

"Ini jelas tidak sesuai dengan fakta. Kami tidak pernah mengundurkan diri. Kami justru diberhentikan. Kami menduga hal itu dilakukan agar perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan," kata Sam'an yang mengaku telah mengabdi hampir 40 tahun.

Merasa hak-haknya belum terpenuhi, ketiga pekerja meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri. Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengawal penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pekerja masih berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang tersedia. Mereka berharap memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.

Sementara itu, pihak PT Ersindo Beton Abadi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

9322


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved