BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan di Provinsi Lampung terdapat satu perusahaan pinjaman online (pinjol) beroperasi dan memiliki lebih dari 4.000 nasabah. Perusahaan tersebut terdaftar di OJK Lampung.
"Hanya ada satu kantor fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam. Jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut mencapai 4.000 warga Lampung," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, saat menerima kunjungan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/10/2021) siang.
Terkait viral banyaknya korban pinjol hingga jadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo, pihaknya membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK, dan beberapa kementerian.
"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal. Kemudian karena kasus pinjol marak, kini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi. Pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," kata Bambang.
Dia mengatakan, pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK sejak 2019 ada sekitar 38. Pada 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, dan pada 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar karena denda sangat tinggi.
Kemudian, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban digunakan pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data. Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK.
Dari hasil pendampingan, rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah regulatory sandbox, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan pinjol selama 6-12 bulan. Selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangan dan manajemen risiko. Kemudian memperbaiki bisnisnya sampai benar benar bisa dilepaskan untuk diberikan izin.
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 memliki izin, yang status terdaftar tinggal delapan lagi yang masih dampingi belum tentu lolos dari perizinan. Di akhir pertemuan tersebut, Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus.
"Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi WA 081157157157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/," kata Pandra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia