KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung menangkap Julian Gembar Joyo (56) warga Dusun Rawa Gabus Pekon Petay Kayu Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (14/9/2019) sore. Penangkapan pelaku setelah menyerang Ponidi, warga Pekon Sinar Mancak menggunakan panah.
Korban mengalami luka pada dada sebelah kanan sedalam 1 centimeter oleh pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODJG) itu. Khawatir dapat melukai warga lainnya, Polsek Polsek Pulau Panggung yang menerima laporan warga langsung mengamankannya ke Mapolsek setempat.
Penangkapan tergolong dramatis. Pasalnya saat akan diamankan, dia melarikan diri dan bersembunyi di gubuk, bahkan bujuk rayu petugas dan warga tidak diindahkannya. Akhirnya petugas dan warga sepakat, dilakukan upaya paksa dengan merobohkan gubuk tempat dia sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Namun saat petugas memeriksa gubuk tersebut, mereka sempat tercengang sebab pelaku menyimpan sekitar 100 lebih senjata tajam berbagai jenis, sehingga seluruhnya diamankan di Polsek Pulau Panggung. "Dari hasil koordinasi dengan Uspika, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung, tiba disana malam tadi sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (15/9/2019).
Iptu Ramon menjelaskan, pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, Ponidi membeli bensin di warung milik Karmidi. Saat itu pelaku berada di depan warung. Selesainya mengisi bensin, pelaku mengacungkan panah kepadanya, namun karena menganggap hal tersebut hanya main-main sehingga korban bersikap biasa saja. Tetapi tanpa disadari korban panah tersebut benar-benar ditembakkan sehingga mengenai pas di tengah-tengah dada korban.
"Setelah menembak korban, pelaku langsung pergi dan korban dilarikan ke bidan terdekat untuk pertolongan pertama sebab akibat dari kejadian korban mengalami luka di dada sedalam 1 cm mengenai tulang dada," jelasnya.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Pulau Panggung, Babinsa, dan Kepala Pekon membujuk pelaku keluar dari gubuknya untuk menyerahkan diri. Namun pelaku tetap tidak mau, bahkan pelaku sempat memanah dan menombak anggota dan masyarakat yang mendekat ke gubuk tersebut. "Terpaksa gubuk milik pelaku dirobohkan sekitar pulul 17.00 Wib pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, penembakan dengan senapan panah juga pernah dilakukan pelaku pada 2018. Kala itu, korban Hi. Sopiyan (52) warga Dusun Rawa Gabus Pekon Petay Kayu. Dia mengalami luka di lengan kanan, bahkan terhadap Hi. Sopiyan hal serupa sudah dua kali terjadi. "Karena menganggap pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga Hi. Sopiyan tidak dipermasalahkan hal tersebut," ujarnya.
Semua pihak sepakat pelaku langsung dibawa ke RS Jiwa Negeri Sakti Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan perawatan. "Untuk seratusan lebih senjata tajam berbagai jenis diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Iptu Zamora. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia