Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pusri tak Salurkan Lagi Pupuk Subsidi untuk Petani Singkong, ini Usul Pemprov Lampung ke Pusat
Lampungpro.co, 30-Jul-2022

Amiruddin Sormin 2298

Share

Petani singkong saat panen di BBI Masgar Pesawaran, 26 Maret 2022. LAMPUNGPRO.CO/BBI MASGAR

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, membuat PT Pusri tak bisa lagi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani singkong di Lampung. Penghentian penyaluran itu seiring berlakunya Permentan tersebut mulai 8 Juli 2022.


"Kami menyadari Lampung merupakan produsen ubi kayu atau singkong terbesar nasional. Namun, sebagai produsen, Pusri harus hanya melayani penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah," kata Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono, di Bandar Lampung, Kamis (28/7/2022).

Permentan tersebut, membuat pupuk bersubsidi yang semula dialokasikan untuk 70 komoditas berkurang jadi 9 komoditas. Kini pupuk subsidi hanya untuk tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai.

 

Kemudian, subsektor hortikultura yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih serta subsektor perkebunan hanya tebu rakyat, kakao, dan kopi. "Jenis pupuk subsidi yang semula ada enam yakni Urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik, sekarang tinggal dua jenis yakni Urea dan NPK," kata Soerjo.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved