KATIBUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda berinisial AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, pihaknya menangkap AS (25) dan ES (17) setelah menerima laporan dari Rohani (21) warga Sidodadi, Kecamatan Jati Agung.
Dia mengalami perampasan handphone di Pantai Sebalang, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. "Saat itu korban berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan motor Honda Vario hitam," kata AKP Aos Kusni Palah, Rabu (25/1/2023).
Palaku langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat dipertahankan, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada di tangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban cedera.
Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas satu unit handphone Realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni satu motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol. Kemudian satu unit handphone merek Realme 6A warna hitam. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia