PAGELARAN (Lampungpro.co): Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR (24) dan ST alias Sen Sen (51). Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah di Bandar Lampung, pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2/2022) pukul 13.00 WIB di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu, tepatnya di depan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Pagelaran.
Kejadian berawal saat korban, M. Putra Ubaya (13), warga Pekon Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk temannya. Sesampai di depan pondok, datang seseorang dan menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan.
Selanjutnya, lelaki tersebut menyuruh korban menelepon orang tuanya. Namun saat akan menelepon, ponselnya direbut. Saat korban mencoba meminta, pelaku mengancam akan menamparnya. Kemudian pria tidak dikenal tersebut kabur sambil membawa ponsel korban.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp2,2 juta dan melaporkan ke kepolisian," kata Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (3/6/22) siang
Berdasar laporan pengaduan korban, polisi menankap Sen Sen, warga Kelurahan Pringsewu Timur. Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut dibeli Rp1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
"Atas pengakuan ST, polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada di salah satu lokasi permainan biliar di Bandar Lampung. "Dia mengakui HP tersebut didapat dari hasil merampas di Pagelaran," terang Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan. Perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang senang. "Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang," kata Kapolsek.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pagelaran. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3539
Bandar Lampung
2818
Bandar Lampung
428
189
01-Jul-2025
2818
30-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia