BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat kedua dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
LKPJ sendiri, merupakan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Lampung tersebut, sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari, proses tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ 2024 yang telah disampaikan sebelumnya, merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
"Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD Lampung sebagai representasi rakyat," kata M. Firsada.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi panitia khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
"Rekomendasi tersebut, akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil," ujar M. Firsada.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Lampung dan pembacaan keputusan DPRD Lampung yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
448
Nasional
12284
EKBIS
4043
Bandar Lampung
3634
243
07-May-2025
331
07-May-2025
265
07-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia