Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat Paripurna, Wali Kota Metro Usul Raperda Pajak dan Pengelolaan Barang, DPRD Usulkan Raperda Literasi
Lampungpro.co, 15-Aug-2023

Febri 2538

Share

Wali Kota Metro Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

METRO (Lampungpro.co): Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, mengusulkan adanya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Metro, agar dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ada pun dua Raperda tersebut, tentang pajak dan retribusi daerah, serta Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik rancangan pembangunan dam mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Metro.

Pada tahun 2022 lalu, pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Ada pun 9 peraturan daerah Metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang, dan jasa tertentu (PBJT).

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Metro, Yulianto mengusulkan literasi sebagai Raperda inisiatif yang dapat digunakan di Metro, karena masalah
rendahnya budaya baca menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro.

"Ini bukan masalah mudah dalam meningkatkan budaya baca masyarakat Metro. Raperda inisiatif tentang literasi ini juga sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah," ujar Yulianto.

Menurut Yulianto, gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

Atas dasar itu, DPRD mengusulkan membentuk produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang kota literasi, yang diharapkan dapat mewujudkan Metro sebagai kota literasi. (***/ADV)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Suprayogi


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22242


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved