METRO (Lampungpro.co): Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, mengusulkan adanya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Metro, agar dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ada pun dua Raperda tersebut, tentang pajak dan retribusi daerah, serta Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik rancangan pembangunan dam mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Metro.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan ditetapkannya regulasi ini, diperlukan beberapa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah, dari sisi pajak dan retribusi daerah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, ditujukan untuk meningkatkan kekuatan pajak, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi, kata Wahdi saat rapat paripurna di Aula DPRD Metro, Senin (14/8/2023).
Ada pun 9 peraturan daerah Metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang, dan jasa tertentu (PBJT).
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Metro, Yulianto mengusulkan literasi sebagai Raperda inisiatif yang dapat digunakan di Metro, karena masalah
rendahnya budaya baca menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro.
"Ini bukan masalah mudah dalam meningkatkan budaya baca masyarakat Metro. Raperda inisiatif tentang literasi ini juga sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah," ujar Yulianto.
Menurut Yulianto, gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, hingga masyarakat.
Atas dasar itu, DPRD mengusulkan membentuk produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang kota literasi, yang diharapkan dapat mewujudkan Metro sebagai kota literasi. (***/ADV)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Suprayogi
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15903
EKBIS
8486
Bandar Lampung
5866
Bandar Lampung
4217
Bandar Lampung
4074
260
03-Apr-2025
327
03-Apr-2025
429
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia