Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda Pesantren di Lampung Disahkan, Wagub Nunik Tangis Bahagia Hingga Bagikan Coklat
Lampungpro.co, 03-Nov-2020

Febri 789

Share

Wagub Nunik Saat Menyampaikan Raperda Pesantren | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung, yang mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal tersebut disampaikan Nunik saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung, terhadap dua Raperda Prakarsa Pemprov Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2020).

Kedua Raperda tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan rasa terharu diiringi tangis bahagia, Nunik tidak sungkan melakukan sujud syukur dihadapan para anggota DPRD atas dukungan semua pihak terhadap Raperda tersebut.

"Semuanya menyambut baik termasuk semua Fraksi DPRD ingin mendukung pesantren, ini sebuah hal yang mengharukan. Raperda ini juga sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terimakasih Gubernur dan terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung," kata Nunik.

Nunik menyebut, Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada pesantren. Menurutnya, dengan payung hukum ini, kehadiran negara untuk memperhatikan pesantren bisa lebih sempurna.

"Semoga dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat menghadirkan Raperda ini menjadi bermanfaat. Terutama untuk pendidikan warga kita, yang menimba ilmu di pesantren, baik itu anak-anak santri, kiyai, ustadz/ustadzah, semua bisa kita pikirkan," sebut Nunik.

Pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian kepada pesantren. Sebab menurutnya, sebelum lahirnya negara Indonesia dan penyelenggaraan pendidikan formal, pesantren terlebih dahulu hadir. Pesantren sendiri tidak menuntut apa-apa dari pemerintah, namun tetap menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

"Tetapi kita yang berada di pemerintahan ini, harus bisa mendorong lahirnya peraturan ini menjadi payung hukum untuk menjadi pintu memberikan perhatian. Itu rasanya kewajiban kita bersama. Ketika bisa menghadirkan peluang untuk bisa mensupport, itu tentu hal yang mengaharukan," jelas Nunik.

Kemudian, terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Nunik menilai harus disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari Covid-19. Kemudian faktor resiko kesehatan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Termasuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved