Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Calon PNS Seleksi 2021 Mundur karena Kaget Lihat Nominal Gajinya Segini
Lampungpro.co, 28-May-2022

Amiruddin Sormin 2001

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PNS berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji 100 persen dapat diterima.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS. 

Lantas berapa besaran gaji PNS? Besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200. Berikut ini rincian gaji PNS sesuai dengan golongannya.

Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I:


1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22840


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved