Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RDP DPRD, Terkuak Wisata Rohani Bandar Lampung Tak Memiliki Asuransi Jiwa
Lampungpro.co, 20-Jan-2026

Sandy 233

Share

Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dugaan penyalahgunaan penunjukan travel dalam kegiatan Wisata Rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta pihak Travel Tour.

RDP tersebut digelar di ruang rapat lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (20/1/2026), menyusul sorotan publik atas meninggalnya salah satu tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut.

Dalam forum itu, fakta mengejutkan terungkap. Direktur Travel Tour, Reza, mengakui bahwa perjalanan Wisata Rohani yang dikemas oleh Pemkot Bandar Lampung tidak dilengkapi asuransi jiwa bagi peserta.

“Kami hanya memiliki asuransi perjalanan. Untuk asuransi jiwa, kami tidak menyediakan,” ujar Reza saat memberikan klarifikasi di hadapan anggota dewan.

Reza berdalih, pihaknya telah menyiapkan tiga tenaga medis untuk mendampingi rombongan selama perjalanan.

Namun, ketiadaan asuransi jiwa dinilai tetap menjadi persoalan serius, terutama mengingat jumlah peserta dan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Dari pemaparan dalam RDP, terungkap bahwa anggaran Wisata Rohani tahun 2026 mencapai Rp5 miliar, yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp1,3 miliar.

“Kegiatan awal ini baru memberangkatkan 468 orang. Penunjukan travel dilakukan sesuai mekanisme, seperti melalui e-katalog,” ujar Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman.

Untuk keberangkatan 468 peserta tersebut, nilai anggaran yang digunakan berada di kisaran Rp643 juta. Besarnya alokasi dana ini justru memicu kritik tajam dari publik dan anggota dewan, terutama terkait minimnya perlindungan keselamatan peserta.

Di tengah anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, ketiadaan asuransi jiwa dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam perencanaan dan penunjukan penyedia jasa perjalanan.

Kasus meninggalnya seorang tenaga pendidik pun memperluas sorotan publik. Tidak hanya tertuju pada pihak travel, tetapi juga kepada Kesra sebagai penanggung jawab program, serta pemerintah daerah sebagai pemilik kebijakan dan pengelola anggaran.

DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan mendalami proses penunjukan travel dan mekanisme pengawasan kegiatan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved