BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dugaan penyalahgunaan penunjukan travel dalam kegiatan Wisata Rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta pihak Travel Tour.
RDP tersebut digelar di ruang rapat lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (20/1/2026), menyusul sorotan publik atas meninggalnya salah satu tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum itu, fakta mengejutkan terungkap. Direktur Travel Tour, Reza, mengakui bahwa perjalanan Wisata Rohani yang dikemas oleh Pemkot Bandar Lampung tidak dilengkapi asuransi jiwa bagi peserta.
“Kami hanya memiliki asuransi perjalanan. Untuk asuransi jiwa, kami tidak menyediakan,” ujar Reza saat memberikan klarifikasi di hadapan anggota dewan.
Reza berdalih, pihaknya telah menyiapkan tiga tenaga medis untuk mendampingi rombongan selama perjalanan.
Namun, ketiadaan asuransi jiwa dinilai tetap menjadi persoalan serius, terutama mengingat jumlah peserta dan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Dari pemaparan dalam RDP, terungkap bahwa anggaran Wisata Rohani tahun 2026 mencapai Rp5 miliar, yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hingga saat ini, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp1,3 miliar.
“Kegiatan awal ini baru memberangkatkan 468 orang. Penunjukan travel dilakukan sesuai mekanisme, seperti melalui e-katalog,” ujar Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung, Jhoni Asman.
Untuk keberangkatan 468 peserta tersebut, nilai anggaran yang digunakan berada di kisaran Rp643 juta. Besarnya alokasi dana ini justru memicu kritik tajam dari publik dan anggota dewan, terutama terkait minimnya perlindungan keselamatan peserta.
Di tengah anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, ketiadaan asuransi jiwa dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam perencanaan dan penunjukan penyedia jasa perjalanan.
Kasus meninggalnya seorang tenaga pendidik pun memperluas sorotan publik. Tidak hanya tertuju pada pihak travel, tetapi juga kepada Kesra sebagai penanggung jawab program, serta pemerintah daerah sebagai pemilik kebijakan dan pengelola anggaran.
DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan mendalami proses penunjukan travel dan mekanisme pengawasan kegiatan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
EKBIS
364
Lampung Timur
357
272
20-Jan-2026
335
20-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia