"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman. Kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ungkap Kapolri.
Dengan statmen itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik.
Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar IPW, Kapolda Jawa Tengah awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya. Sehingga, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli bintara Polri di Polda Jawa Tengah berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri. "Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak," kata Sugeng Teguh Santoso.
Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sulawesi Tenggara yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1458
Bandar Lampung
1776
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia