Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Refleksi Peringatan Hari ke-77 Bhayangkara, IPW Nilai Polri tak Transparan soal Anggota Nakal
Lampungpro.co, 01-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5581

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

 

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman. Kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ungkap Kapolri.

 

Dengan statmen itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik.

 

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar IPW, Kapolda Jawa Tengah awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya. Sehingga, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli bintara Polri di Polda Jawa Tengah berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri. "Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak," kata Sugeng Teguh Santoso.

Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sulawesi Tenggara yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved