Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Refleksi Peringatan Hari ke-77 Bhayangkara, IPW Nilai Polri tak Transparan soal Anggota Nakal
Lampungpro.co, 01-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5581

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

Keputusan di Polda Jawa Tengsh yang menghukum ringan pelaku pemerasan penerimaan bintara Polri tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sulawesi Tenggara yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan. Dimulai sejakJuni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022.

 

Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya. Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam percaloan tersebut belum di PTDH.

 

Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.

 

Transparansi penanganan kasus di internal dengan melibatkan anggota Polri yang sangat tertutup terjadi juga di Polda Kalimantan Utara. Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan "dikawal" oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved