Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Refleksi Peringatan Hari ke-77 Bhayangkara, IPW Nilai Polri tak Transparan soal Anggota Nakal
Lampungpro.co, 01-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5583

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

Keputusan di Polda Jawa Tengsh yang menghukum ringan pelaku pemerasan penerimaan bintara Polri tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sulawesi Tenggara yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan. Dimulai sejakJuni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022.

Oleh karenanya, "memotong kepala ikan yang busuk seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: "Pecat dan Pidana".

Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan lima anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya belum jelas" dan "masih bermain" dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang melakukan pungli.

 

Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya. Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam percaloan tersebut belum di PTDH.

 

Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved