Keputusan di Polda Jawa Tengsh yang menghukum ringan pelaku pemerasan penerimaan bintara Polri tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sulawesi Tenggara yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan sampai sidang hanya memerlukan waktu empat bulan. Dimulai sejakJuni 2022 lalu diputuskan PTDH pada 30 September 2022.
Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya. Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam percaloan tersebut belum di PTDH.
Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.
Transparansi penanganan kasus di internal dengan melibatkan anggota Polri yang sangat tertutup terjadi juga di Polda Kalimantan Utara. Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan "dikawal" oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1458
Bandar Lampung
1766
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia