Pada kasus ini, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan Polri membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Tapi, hingga kini, perkembangan kasus ini tak pernah diekspose ke publik dan Kapolri sendiri tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Sementara Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat dilayangkan ke pihak Divpropam Polri.
Ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan.
"Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil memuaskan karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme, ujar Sugeng.
IPW juga memberikan catatan terkait kasus kasus tersisa dalam sidang kode etik atas obstruction of justice. Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck Putranto yang dalam putusan banding dibatalkan PTDH-nya hanya dikenakan demosi satu tahun. Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis Etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosesural berdasarka waktu seharusnya perkara tersebut diputus menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Semestinya selama-lamanya putusan tersebut harus keluar Desember 2022.
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5159
174
04-Jul-2025
193
04-Jul-2025
600
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia