GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana di area Bukit Danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandar Lampung. Jumat (8/7/2022). Rekonstruksi yang digelar di Polres Lamteng tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yakni Elfa, Reza, dan Defan. Kemudian, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono.
Kehadiran Eko Yuono, karena satu pelaku masih berusia (17), yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lampung Tengah, adalah kakak kandung AT. Kemudian AD, teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku utama kasus ini FB alias Caca (21), warga Kemiling Bandar Lampung, merupakan kekasih gelap wanita simpanan korban. Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas rekonstruksi pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan.
Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah Caca untuk merencanakan pembunuhan korban TZ. Adegan berikutnya Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG, AT, dan AD di Panjang, Bandar Lampung.
Dari adegan 30, korban mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang, Lampung Selatan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia