Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa di Bekri, Leher Dijerat dan Kepala Korban Dihantam Batu
Lampungpro.co, 08-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1748

Share

Adegan saat pelaku menjerat leher korban. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana di area Bukit Danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa Bandar Lampung. Jumat (8/7/2022). Rekonstruksi yang digelar di Polres Lamteng tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yakni  Elfa, Reza, dan Defan. Kemudian, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono.


Kehadiran Eko Yuono, karena satu pelaku masih berusia (17), yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lampung Tengah, adalah kakak kandung AT. Kemudian AD, teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku utama kasus ini FB alias Caca (21), warga Kemiling Bandar Lampung,  merupakan kekasih gelap wanita simpanan korban. Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas rekonstruksi pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan.

Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah Caca untuk merencanakan pembunuhan korban TZ. Adegan berikutnya Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban. Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG, AT, dan AD di Panjang, Bandar Lampung.

Dari adegan 30, korban mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dijerat di bagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang, Lampung Selatan.

Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh Caca. Selanjutnya korban dibawa berputar-putar  ke arah Institut Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk dibuang.

Namun suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ di Itera. Kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan.

Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, lalu pelaku kemudian pergi ke Lampung Tengah. Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah untuk dikubur.

"Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dia mengatakan adegan 52 sampai 71 berada di areal bukit, kawasan Danau Bekri Lampung Tengah. Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk di Lampung Tengah, adalah adegan terakhir,, ujar Edi Qorinas.

Para pelaku dijerat Pasal  340 Subsider 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.

Di sisi lain, Eko Yuono, mengatakan  pelaku AT masih berusia 17. Untuk itu, pihaknya akan mendampingi AT, sampai ke Lembaga Pemasyarakatan Anak.

"Satu pelaku masih masuk perkara anak. Terkait peran AT yang masih berusia 17 tahun, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah 10 tahun penjara, kata Eko. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

620


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved