Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekontruksi Pengeroyokan Napi Anak Hingga Tewas di LKPA Tegineneng, Polisi dan Sipir Perankan 32 Adegan
Lampungpro.co, 28-Jul-2022

Febri Arianto 664

Share

Proses Rekontruksi Pengeroyokan Napi Anak di LKPA Tegineneng | Lampungpro.co/Humas Polda

TEGINENENG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, merekontruksi terhadap kematian Rio Febrian (17), napi anak yang tewas dikeroyok empat temannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, Rabu (27/7/2022). Dalam rekontruksi itu, masing-masing memerankan 32 adegan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rekontruksi diawali dengan membacakan skenario. Sementara adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti di LKPA Tegineneng, Pesawaran.

"Peristiwa pengeroyokan dua hari berbeda, pertama pada 28 Juni 2022 ada 11 adegan. Kemudian kejadian kedua pada 9 Juli 2022 dilakukan 21 adegan," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (28/7/2022).


SEBELUMNYA : Kasus Pengeroyokan Napi Anak di LKPA Tegineneng, Empat Orang Tersangka, Ini Perannya

Kegiatan rekontruksi tersebut, dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial Lampung. Untuk selanjutnya, dengan pembuktian penelitian investigasi kejahatan, akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi melengkapi berkas perkara tersebut.

"Lalu tim penyidik berkoordinasi dengan JPU, sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap. Sebelumnya dalam perkara ini, ada empat tersangka yakni berinsial IA (17) asal Tanggamus, NP (17) asal Bandar Lampung, RP (17) asal Lampung Utara, dan DS (17) asal Way Kanan," ujar Pandra.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun.

Upaya Polda Lampung dalam penanganan kasus tersebut, hingga kini sudah memeriksa 21 saksi, para ahli, pra rekontruksi; ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved