BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., mengukuhkan dua dosen Fakultas Hukum Unila, sebagai guru besar dalam Rapat Luar Biasa Senat Unila di Gedung Serba Guna (GSG) Unila pada Selasa (13/6/2023).
Kedua guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dengan gelar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum. Kemudian Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., dengan gelar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam.
Guru Besar, Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul Membangun Rezim Anticyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital.
Dalam orasinya, Prof. Eddy Rifai menganggap era digital saat ini menimbulkan tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU); yang dilakukan melalui media siber atau cyber laundering.
Perilaku pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak, karena pelaku memanfaatkan dunia maya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank, cukup memanfaatkan fasilitas m-banking dan sarana siber lainnya.
Kemudahan yang disediakan instrumen keuangan digital tersebut, berimplikasi terhadap modus operandi TPPU melalui media siber, yakni suatu cara untuk mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan mempergunakan teknologi tinggi, baik itu internet atau sistem pembayaran secara elektronik.
Regulasi anti pencucian uang di Indonesia sebenarnya lahir jauh sebelum era digitalisasi sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Namun fenomena ini ada sejak tahun 2015, telah terdeteksi upaya menyembunyikan uang hasil tindak pidana melalui transaksi bitcoin di Indonesia.
Salah satu contoh kasusnya terkait korupsi PT. Asabri dengan tiga tersangka, yang diduga menyembunyikan hasil korupsinya dalam bentuk bitcoin. Isu tentang cyber laundering, sangat menarik dan penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era digital saat ini dalam tatanan norma hukum Indonesia.
Risiko cyber laundering dalam era revolusi digital sangat tinggi, sehingga kebijakan antipencucian uang harus berinovasi. Terlebih lagi, cyber laundering belum diatur secara khusus dalam regulasi hukum pidana di Indonesia.
Ada pun konstruksi rezim anticyber laundering di Indonesia yang dapat dilakukan di antaranya, PPATK perlu diberi kewenangan lebih yaitu kewenangan sebagai penyidik TPPU, mengharmonisasikan mekanisme pelaporan dan pengawasan, memperkuat kerja sama internasional, membangun digital identification system yang mutakhir, pemberdayaan teknologi pada setiap instansi yang berkaitan dengan pencucian uang, serta aturan khusus tentang cyber laundering.
Selanjutnya Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., dengan orasi ilmiahnya berjudul Peran Hakim Peradilan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif: Perspektif Islam menguraikan, islam memberikan konsekuensi besar bagi seorang hakim.
Menurut islam, seorang hakim yang adil dan jujur akan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan. Sedangkan seorang hakim yang zalim dan curang, akan mendapatkan neraka yang penuh dengan siksaan.
Maka bagi kaum muslim, menjadi hakim merupakan amanat yang harus diemban dengan hati-hati, karena keputusannya akan mempengaruhi kehidupan akhirat mereka. Keputusan tersebut haruslah sangat berhati-hati dan sesuai dengan ajaran islam.
Di Indonesia, negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama oslam, peran hakim peradilan sangat penting. Hakim peradilan memiliki otoritas dan konsekuensi yang besar sebagai agen hukum dalam masyarakat.
Peran hakim peradilan tidak hanya melihat dari sisi hukum formal, melainkan harus melihat keadilan substantif berdasarkan hati nurani hukum Allah SWT. Hal itu didukung semangat cita-cita Pancasila, hakim dalam memutus perkara harus menyelaraskan nilai masyarakat yang bertuhan, adil, dan berperikemanusiaan.
Menurut Nunung, ]utusan hakim di pengadilan idealnya harus mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dimana ketiganya harus dilaksanakan secara kompromi yaitu menerapkan secara berimbang dan proporsional.
Dengan kata lain, pemaknaan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan bunyi undang-undang, jika undang-undang tidak memberikan rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang memberikan kepastian hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13538
Pringsewu
1700
Lampung Tengah
917
239
21-Jul-2025
415
21-Jul-2025
709
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia