BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja asal OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MY (19), ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara pada Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, MY ditangkap kedapatan menjadi jaringan bandar narkoba dan mengedarkannya di wilayah Bandar Lampung.
"Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024).
Dari tangan pelaku MY, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan sabu seberat 241 gram.
Penangkapan bandar narkoba MY ini, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, kami lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut," ujar Kombes Abdul Waras.
MY sendiri ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, disalah satu gorong gorong di dekat pemakaman umum tersebut.
Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam 10 potongan sedotan warna hitam.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
282
Lampung Timur
3953
Lampung Selatan
3151
Bandar Lampung
2501
107
10-Feb-2025
113
10-Feb-2025
120
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia