Lalu ada juga 10 paket Kecil narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam plastik sedotan warna Hitam, satu kantong plastik hitam besar batang jenis ganja, satu timbangan besar, satu timbangan digital, satu unit motor, dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1430
Tulang Bawang
2726
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia