"Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kami lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame," jelas Kombes Abdul Waras.
Saat di dalam rumah kontrakan pelaku MY di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, petugas kembali menemukan satu dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.
Selain ganja, polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana di dalam rumah kontakan pelaku tersebut.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan," sebut Kombes Abdul Waras.
Pelaku MY mendapatkan penghasilan sebesar Rp6 juta setiap bulannya, untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung.
Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY, untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Bandar Lampung.
Selain pelaku MY, polisi juga berhasil menyita tujuh paket besar ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja, dua paket besar berisikan narkoba jenis sabu, dan empat paket sedang berisikan sabu.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1429
Tulang Bawang
2339
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia