KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pelajar di Tanggamus inisial IM (17), ditangkap jajaran Polsek Pugung Tanggamus, Jumat (27/5/2022). IM ditangkap, karena menjambret Ponsel bocah SD di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Bulok, Tanggamus.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelaku menjambret korbannya anak 9 tahun bernama Mutira Aqila, warga Pekon Suka Agung, Bulok, Selasa (5/4/2022). Atas hal itu, korban merugi hingga Rp3,8 jutaan, kemudian orang tua anak tersebut melapor ke Mapolsek Pugung Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia beraksi bersama rekannya inisial RH, berperan sebagai eksekutor, hingga kini masih dalam pengejaran. Sementara untuk pelaku IM ini, berperan sebagai joki motor," kata Ipda Ori Wiryadi, Minggu (29/5/2022).
Salah satu pelaku, langsung menarik secara paksa Ponsel dari tangan korban dari arah belakang. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga, sehingga berhasil direbut oleh para pelaku.
"Saat itu, warga mendengar teriakan korban, bahkan melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung. Namun para pelaku menghilang tidak dapat ditemukan oleh warga," ujar Ori Wiryadi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1423
Tulang Bawang
1954
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia