Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rentan Korupsi, PLN Gandeng Kejati Lampung Kawal Proses Pengadaan Wujudkan Iklim Usaha Sehat dan GCG
Lampungpro.co, 31-Jan-2025

Febri 132

Share

General Manager PLN UID Lampung (tengah kiri) Muhammad Joharifin bersama 22 Mitra Pelaksana Konstruksi SR dan APP 1 phase menandatangani Pakta Integritas di dampingi oleh Kasi Tata Usaha Negara Herman Darmawan, S.H., M.H.dan Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H.

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Guna mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengawal proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) dan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025.

Langkah strategis tersebut, bertujuan selain memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum, juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan pakta integritas dan kontrak bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja dengan disaksikan oleh pihak Kejati Lampung.

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan baik PLN maupun mitra dalam menjalankan kegiatan pelayanan penyambungan SR dan APP. Harapannya, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Turut hadir Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Dwi Apriani Setyaksari, serta Herman Darmawan selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kolaborasi antara PLN dan kejaksaan tersebut, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang Undang yaitu Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Pendampingan kali ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan Mitra Penyambungan SR dan APP," kata Herman Darmawan.

Hal Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum maupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah.

Kejati Lampung menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir baik dari PLN maupun mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan penyambungan SR dan APP untuk dapat lebih cermat teliti, benar benar melaksanakan syarat-syarat, material, kualitas dan ketepatan, baik dari sisi peralatan, waktu  pelaksanaan juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.

Sementara itu, General Manajer PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin mengungkapkan, kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejati Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Adanya dukungan dari Kejati Lampung, kami percaya PLN  dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan," ungkap Muhammad Joharifin

Kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum tersebut, merupakan bekal dalam tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan  pengadaan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.

Pengadaan barang dan jasa menjadi area yang rentan terhadap fraud maupun praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan.

Untuk itu, pendampingan pengadaan barang dan jasa oleh kejaksaan menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejati Lampung sangat berharga bagi PLN agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

363


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved