JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengungkapkan, ada kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu proporsional terbuka. Pada proporsional terbuka, kandidat calon anggota legislatif (Caleg) harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin, agar dapat memperoleh kursi.
"Hal itu mendorong persaingan sehat antara kandidat, meningkatkan kualitas kampanye, dan program kerja mereka. Kelebihan lainnya, kebebasan para pemilih untuk menentukan Caleg yang dipilihnya, tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik," ungkap Suhartoyo.
Hal itu memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon, yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka. Proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan dan keputusan anggota legislatif.
"Lalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih. Proporsional terbuka lebih demokrasi, karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau Caleg," ujar Suhartoyo.
Disisi lain, Suhartoyo menjelaskan kekurangan dari sistem Pemilu proporsional terbuka, seperti memberikan peluang terjadinya politik uang. Menurutnya, keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah.
Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik.
Kelemahan lainnya, pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, dimana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik ke pemilik.
Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia