Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ribut saat Pengukuran Tanah, Kakak Beradik di Way Krui Pesisir Barat ini Tujah Tetangganya hingga Luka Parah
Lampungpro.co, 07-Aug-2024

Amiruddin Sormin 130

Share

Ilustrasi penganiayaan. DOK

WAY KRUI (Lampungpro.co):�Dua pelaku pembacokan di Dusun Banjar Negeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui,�Pesisir Barat, ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah. Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (17) dan EP (29), merupakan�kakak beradik�warga di Dusun Banjar Negeri Pekon Penggawa V Ilir.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.�Dia menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.

Saat itu, korban RL bersama bapak kandung dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya. Korban lalu disuruh pulang karena sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.

"Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu dan tiga rekannya lainnya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut," kata AKBP Alsyahendra seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (6/8/2024).

Alsyahendra menjelaskan akibat peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat. "Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.

Atas adanya kejadian tersebut, polisi langsung memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui. "Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8/2024), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved