Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ridho, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Kembali Diciduk Usai Ngineks
Lampungpro.co, 08-Feb-2021

Amiruddin Sormin 4904

Share

Ridho Rhoma saat penangkapan, Kamis (4/2/2021). LAMPUNGPRO.CO/DOK

 

JAKARTA (Lampungpro.co): Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Muhammad Ridho (32) alias Ridho Rhoma, tampaknya belum bisa lepas dari narkoba. Ridho Rhoma yang pernah ditangkap pada 25 Maret 2017, kembali digelandang polisi karena kasus narkoba, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelantun lagu-lagu cover version Rhoma Irama itu karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram dan alat isap. Sebenarnya, Ridho sempat menjalani rehabilitasi. Namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara usai putusan kasasi Mahkamah Agung. 

"Positif amphetamine. Ada keterlibatan narkoba dan positif amphetamine, amphetamine itu ekstasi. Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021) kepada pers di Jakarta. 

Hukuman yang bakal menimpa Ridho diprediksi bakal lebih berat karena dinilai tidak jera. Sejumlah netizen pun melayangkan kekecewaan di akun Ridho. Umumnya netizen menyayangkan kejadian ini terulang.

Putra Rhoma dari pernikahan dengan Marwah Ali itu pernah ditangkap pada 25 Maret 2017. Polisi menyita barang bukti sabu 0,7 gram berikut alat isapnya. 

Ridho divonis 10 bulan di PN Jakarta Barat dana menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari.

Lalu, Mahkamah Agung MA memperberat hukuman Ridho Rhoma selama satu tahun enam bulan penjara. Akibatnya usai dihukum 10 bulan, Ridho kembali mendekam di Lapas Salemba Jakarta Pusat dan bebas murni pada 8 Januari 2020. (PRO1)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved