BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menyita 8.400 pil ekstaksi dan sabu 955 gram, dengan delapan orang kepemilikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ada pun ke delapan orang tersebut yakni DS, IB, AS, MF, IG, IS, SY, dan IR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan pertama tim berhasil mengamankan DS di Merak Batin pada Minggu (5/7/2020), dengan barang bukti 380 pil ekstaksi. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP kedua tepatnya di SPBU Sri Mulyo Natar, diamankan dua orang yakni IB dan AF dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5 gram.
"Kemudian didapat keterangan dari IB ada dua orang lainnya, yakni MF dan IG di TKP Hajimena Natar pada Senin (6/7/2020). Keduanya diamankan dengan barang bukti satu paket sabu milik MF seberat 5 gram, dan 0,2 gram berserta alat hisap bong milik IG yang didapat dari tersangka IB," kata Kombes Adhi Purboyo saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (10/7/2020).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan lagi terhadap IB, di sebuah rumah yang ada di Pemanggilan Natar. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati tiga orang lainnya yakni IS, SY, dan IR. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni enam paket sabu 600 gram, enam paket sabu 300 gram, dan empat paket sabu 40 gram.
"Barang bukti lainnya didapati tiga paket sabu 15 gram, tujuh plastik isi ekstaksi warna krim 7.000 butir, dan satu bungkus pil ekstaksi warna hijau 1.000 butir. Ada juga 20 butir pecahan ekstaksi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar, dan satu bungkus plastik ukuran sedang," ujar Adhi Purboyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang ini, didapati empat tersangka dengan pemeriksaan urin positif. Kemudian dari kepemilikan barang bukti ini, empat ditetapkan sebagai tersangka yakni DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat lainnya dari hasil pemeriksaan, tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, sehingga dilakukan pembinaan .
Akibat perbuatannya ini, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 20 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19481
Bandar Lampung
9927
Gerbang Sumatera
5122
Lampung Barat
4499
Gerbang Sumatera
3848
499
10-Apr-2025
428
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia