Menurut Mayang, penanganan korban kekerasan memerlukan kerja sama lintas sektor. Pendampingan tidak hanya diperlukan untuk memastikan perawatan medis bayi, tetapi juga untuk memberikan rasa aman, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, dan pendampingan hukum bagi korban.
“Penanganan korban kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi antara rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, serta unsur pendamping lainnya agar kebutuhan medis, rasa aman, pemulihan psikologis, dan perlindungan hukum korban dapat terpenuhi,” ujar Mayang.
RMD Team akan terus berkoordinasi dengan RSUDAM, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas PPPA Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya agar penanganan terhadap korban dapat berjalan secara menyeluruh.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Mayang juga meminta media dan masyarakat turut menjaga kerahasiaan identitas ibu dan bayi demi keamanan, kondisi psikologis, serta masa depan keduanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap identitas ibu dan bayi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan serta kondisi psikologis korban.
“Mohon identitas dan privasi korban benar-benar dilindungi. Saat ini yang mereka butuhkan adalah rasa aman, ketenangan, dan dukungan untuk menjalani proses pemulihan,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bank Lampung
764
Bandar Lampung
1115
198
24-Aug-2026
232
24-Aug-2026
262
24-Aug-2026
790
23-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia