Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RMD Team Bersama Dinas Sosial Dampingi Ibu dan Bayi Korban Dugaan KDRT
Lampungpro.co, 23-Aug-2026

Sandy 1156

Share

Koordinator RMD Team, Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M. bersama tim saat mendampingi korban KDRT di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : RMD Team bersama Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada seorang ibu dan bayinya yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Bayi tersebut saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu dan bayinya ditemukan dalam kondisi membutuhkan pertolongan di sebuah kawasan perkebunan yang jauh dari permukiman. Keduanya kemudian dibawa oleh keluarga ke tempat yang lebih aman dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Utara.

Karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Lampung Utara, Polres Lampung Utara segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah tempat kejadian. Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Sementara itu, ibu dan bayinya dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, kondisi bayi dinilai membutuhkan fasilitas dan penanganan medis yang lebih intensif sehingga harus dirujuk ke RSUDAM Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Rio Septiandri, kemudian berkoordinasi dengan Koordinator RMD Team, Dewi Mayang Suri Djausal, terkait proses rujukan dan penerimaan pasien di RSUDAM.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, RMD Team segera berkomunikasi dengan pihak RSUDAM dan Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk memastikan proses rujukan serta pendampingan korban dapat berjalan dengan baik.

Korban diberangkatkan menggunakan ambulans Rumah Sakit Handayani pada Sabtu (22/8/2026) siang dan tiba di RSUDAM sekitar pukul 15.30 WIB. Setibanya di rumah sakit, bayi langsung diterima di Instalasi Gawat Darurat untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani pemeriksaan awal, bayi kemudian ditempatkan di ruang perawatan intensif.

Koordinator RMD Team, Dewi Mayang Suri Djausal, bersama tim dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Lampung turut hadir memastikan ibu serta bayinya memperoleh pelayanan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta layanan lanjutan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

Mayang menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara, Rio Septiandri, Rumah Sakit Handayani, RSUDAM, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam membantu korban.

“Pertolongan ini dapat dilakukan karena adanya koordinasi dan kepedulian bersama. Kami berterima kasih kepada Ibu Kapolres Lampung Utara, Bapak Rio Septiandri, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta seluruh tenaga kesehatan dan pihak terkait yang telah bergerak cepat,” ujar Mayang.

Penanganan terhadap ibu dan bayi tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Lampung, Ir. Rahmat Mirzani Djausal, terutama karena kasus ini menyangkut keselamatan seorang bayi dan ibunya yang membutuhkan perlindungan serta penanganan segera.

“Bapak Gubernur memberikan perhatian terhadap keselamatan korban, khususnya karena yang harus kita lindungi adalah seorang bayi dan ibunya. Prioritas saat ini adalah memastikan bayi mendapatkan penanganan medis terbaik dan sang ibu berada dalam keadaan aman,” katanya.

Mayang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kekerasan dalam rumah tangga juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi ketika keselamatan dan hak korban telah terancam.

“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dan anak. Ketika kekerasan terjadi, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi keadaan tersebut sendirian. Negara, keluarga, dan masyarakat harus hadir untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Menurut Mayang, penanganan korban kekerasan memerlukan kerja sama lintas sektor. Pendampingan tidak hanya diperlukan untuk memastikan perawatan medis bayi, tetapi juga untuk memberikan rasa aman, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, dan pendampingan hukum bagi korban.

“Penanganan korban kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi antara rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, serta unsur pendamping lainnya agar kebutuhan medis, rasa aman, pemulihan psikologis, dan perlindungan hukum korban dapat terpenuhi,” ujar Mayang.

RMD Team akan terus berkoordinasi dengan RSUDAM, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas PPPA Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya agar penanganan terhadap korban dapat berjalan secara menyeluruh.

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Mayang juga meminta media dan masyarakat turut menjaga kerahasiaan identitas ibu dan bayi demi keamanan, kondisi psikologis, serta masa depan keduanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap identitas ibu dan bayi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan serta kondisi psikologis korban.

“Mohon identitas dan privasi korban benar-benar dilindungi. Saat ini yang mereka butuhkan adalah rasa aman, ketenangan, dan dukungan untuk menjalani proses pemulihan,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved