JAKARTA (Lampungpro.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya menetapkan lima mantan pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada 2011.
Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin (18/7/2022), kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011.
Tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019. Dia sekaligus Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Kejaksaan Agung langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 hingga 6 Agustus 2022. Mantan pejabat lainnya juga ditahan 20 hari sejak 18 Juli 2022 hingga 6 Agustus 2022 di Rutan Salemba.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia