Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah di Dwi Warga Tunggal Jaya Tulang Bawang Digrebek, Ternyata Tiga Pria ini Pesta Sabu
Lampungpro.co, 21-Jun-2021

Amiruddin Sormin 2851

Share

Ketiga pelaku diduga pesta sabu saat di Mapolres Tulang Bawang, Minggu (20/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Penggerbekan rumah tersebut berlangsung Minggu (20/06/2021), pukul 13.30 WIB, dan berhasil menangkap tiga pelaku asyik pesta sabu.


"Minggu siang petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (21/06/2021).

Dari rumah tersebut berhasil ditangkap tiga pelaku yakni berinisial JA (27) dan TW (31), mereka merupakan warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta HJ (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam.

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved