Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Digusur PT KAI, LBH Bandar Lampung akan Ambil Langkah Hukum
Lampungpro.co, 20-Oct-2017

Lukman Hakim 1381

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan penggusuran yang dilakukan pihak PT KAI. LBH akan mengambil langkah hukum atas penggusuran yang terjadi di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, (19/10/2017).

"Kami juga mendorong DPD RI untuk menyelesaikan semua aset tanah yang diklaim PT KAI. Karena, saat ini, masyarakat menduduki lahan-lahan yang ada di sini. Kami berharap Groon Kart (Peta Belanda) tidak diberlakukan lagi, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan surat-surat kepemilikan ke BPN Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung, kata Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi.

Menurut Alian, LBH Bandar Lampung segera melaporkan penggusuran ini ke polisi. Sebab, penggusuran ini termasuk melanggar hukum. Karena, melakukan penggusuran dan perusakan secara paksa. Ia pun meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.

"Eksekusi ini tidak berdasarkan hukum, masyarakat di sini sudah ada sejak 53 tahun lalu. Sedangkan PT KAI baru berdiri sejak tahun 1998. Selain itu, kami sayangkan kepada pihak kepolisian dan TNI yang ada di lokasi tidak netral. Seharusnya proses ini bisa dihentikan dan tidak akan jadi keributan seperti ini, kata Alian ketika mengawal penggusuran ini di lokasi.

Alian menambahkan, pihaknya juga meminta penggusuran seperti ini tidak lagi terjadi. Karena dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan. Sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran.

"Ini menjadi proses penggusuran yang kejam. PT KAI melakukan penggusuran tak berdasar. Groon Kart itu cuman peta tanah, sedang peta tanah itu bukanlah bukti kepemilikan berdasarkan undang-undang pokok agraria. Sudah seharusnya masyarakat yang sudah menempati lahan selama 53 tahun itu sudah menjadi haknya, kata Alian. (REKANZA/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6134


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved