Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Digusur PT KAI, LBH Bandar Lampung akan Ambil Langkah Hukum
Lampungpro.co, 20-Oct-2017

Lukman Hakim 1371

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan penggusuran yang dilakukan pihak PT KAI. LBH akan mengambil langkah hukum atas penggusuran yang terjadi di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, (19/10/2017).

Menurut Alian, LBH Bandar Lampung segera melaporkan penggusuran ini ke polisi. Sebab, penggusuran ini termasuk melanggar hukum. Karena, melakukan penggusuran dan perusakan secara paksa. Ia pun meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.

Alian menambahkan, pihaknya juga meminta penggusuran seperti ini tidak lagi terjadi. Karena dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan. Sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved