BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan penggusuran yang dilakukan pihak PT KAI. LBH akan mengambil langkah hukum atas penggusuran yang terjadi di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, (19/10/2017).
Menurut Alian, LBH Bandar Lampung segera melaporkan penggusuran ini ke polisi. Sebab, penggusuran ini termasuk melanggar hukum. Karena, melakukan penggusuran dan perusakan secara paksa. Ia pun meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.
Alian menambahkan, pihaknya juga meminta penggusuran seperti ini tidak lagi terjadi. Karena dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan. Sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia