Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rusdianti Berpeluang Dilantik Anggota DPRD Lampung Selatan Gantikan Sukardi
Lampungpro.co, 23-Jun-2022

Febri Arianto 883

Share

Gedung DPRD Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co l

KALIANDA (Lampungpro.co): Rusdianti berpotensi dilantik jadi anggota DPRD Lampung Selatan, menggantikan Sukardi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Lampung Selatan.

Hal tersebut dilakukan, untuk menentukan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) di Dapil VI Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. Sebelumnya dalam Pemilu 2019 lalu, perolehan suara terbanyak dari Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Sukardi dengan 2.669 suara, dan terbanyak kedua Rusdianti dengan 1.891 suara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari DPRD Lampung Selatan. Hal itu perihal permohonan verifikasi Calon PAW DPRD dari PAN pada Jumat (17/6/2022).

Dalam surat tersebut, DPRD meminta KPU untuk memverifikasi dan menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD Lampung Selatan. Selain SK penetapan hasil perolehan suara, KPU juga sudah meneliti dan memeriksa dokumen pendukung lainnya," kata Hendra Apriansyah, Kamis (23/6/2022).

Ada pun dokumen pendukung itu meliputi SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. "Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen, selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD," ujar Hendra. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Fatih


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved