KALIANDA (Lampungpro.co): Rusdianti berpotensi dilantik jadi anggota DPRD Lampung Selatan, menggantikan Sukardi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Lampung Selatan.
Hal tersebut dilakukan, untuk menentukan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) di Dapil VI Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. Sebelumnya dalam Pemilu 2019 lalu, perolehan suara terbanyak dari Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Sukardi dengan 2.669 suara, dan terbanyak kedua Rusdianti dengan 1.891 suara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari DPRD Lampung Selatan. Hal itu perihal permohonan verifikasi Calon PAW DPRD dari PAN pada Jumat (17/6/2022).
Ada pun dokumen pendukung itu meliputi SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. "Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen, selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD," ujar Hendra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Fatih
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3972
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia